Nemu Uang di Jalan, Halalkah Diambil?
Umat Islam disarankan untuk berhati-hati memperlakukan barang hasil temuan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah kamu pernah tak sengaja menemukan uang di jalan atau tempat? Apa yanh kamu lakukan selanjutnya?
Penasarankah kamu, kira-kira apakah boleh kita memakai uang hasil "penemuan" Halalkah apabila uang tersebut langsung digunakan? Dalam sebuah forum tanya-jawab, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan jawabannya.
Pendiri pusat kajian Quantum Akhyar Institute itu menyarankan agar Muslim berhati-hati dalam memperlakukan barang temuan. Itu berlaku pada jenis barang temuan apa pun, termasuk uang, dompet, tas, atau benda selain itu yang sekiranya berharga.
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikam kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat, dikutip dari kanal Yourube "Muslim-Saluran Dakwah".
Apabila seseorang merasa tak punya kemampuan mengembalikan ke pemiliknya, ada dua pilihan. Pertama, meninggalkan benda itu di tempat semula supaya beban mengembalikan ke pemiliknya tidak berpindah kepada Anda.
Kedua, informasikan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan lebih mampu untuk mencari pemilik barang dan mengembalikannya. Biasanya, pihak berwajib yang punya kemampuan atau instrumen melacak.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, apabila seseorang merasa punya kemampuan untuk mencari pemilik barang itu dan hendak mengembalikannya, atau ingin beramal soleh, boleh-boleh saja memungut barang tersebut. Niatkan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 itu menganjurkan untuk berusaha mengembalikan barang terlebih dulu dengan berbagai cara. Misalnya, mencari alamat atau bertanya ke sejumlah pihak. Tunggu sampai masa tertentu.
Apabila setelah satu bulan, dua bulan, bahkan beberapa tahun sama sekali tidak muncul titik terang, barang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. Barulah barang tersebut boleh digunakan, namun hanya sebagian.
"Yang berhak diambil bukan seluruhnya. Dua per tiga harus disodaqohkan kepada yang memerlukan, beri hak kepada yang lain terlebih dahulu, baru sepertiganya boleh diambil," ungkap penulis buku Manusia Paripurna: Kesan, Pesan dan Bimbingan al-Qur’an itu.