Dua Pekan Hilang, Pengantin Wanita Bogor Ternyata Susul Mantan ke Bandung

Pengantin wanita Bogor kembali ke rumah dan dikembalikan kepada orangtuanya.

Pixabay
Pengantin wanita berinisial AA (21), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini kembali ke rumah setelah menghilang selama dua pekan sejak satu hari usai menikah pada Minggu, 25 Juni 2023.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengantin wanita berinisial AA (21), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini kembali ke rumah setelah menghilang selama dua pekan sejak satu hari usai menikah pada Ahad, 25 Juni 2023. Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim di Bogor, Sabtu (8/7/2023) menjelaskan bahwa pihaknya membantu melacak AA, dan keberadaannya terdeteksi pada Jumat (7/7/2023) di Bandung bersama mantan kekasihnya.

Baca Juga


"Keberadaan saudari AA berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali ke rumahnya di Rancabungur pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023," ujar Hartanto.

Ia menjelaskan awal mula pihak kepolisian menerima laporan orang hilang dari suami AA berinisial FH. Berdasarkan keterangan dari FH, saat itu AA meninggalkan rumah dengan alasan ingin mengambil pesanan ayam geprek di ujung jalan rumahnya dari jasa ojek online.

"Itu sekitar pukul 17.00 WIB dan dinyatakan menghilang sejak saat itu, kemudian suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur," terangnya.

Kemudian, kata dia, pada 4 Juli 2023, AA sempat menghubungi ibunya melalui pesan WhatsApp, lalu memberi kabar bahwa dirinya dalam keadaan baik dan meminta agar tidak mengkhawatirkan kondisinya. Namun, ketika ibunya menghubungi melalui sambungan telepon, nomor AA kemudian tidak aktif sampai pihak kepolisian dapat mendeteksi keberadaanya di Bandung.

Hartanto menyebutkan setelah AA dipulangkan ke rumah, pihak FH dan AA melakukan mediasi. FH menyatakan akan menceraikan AA dan mengembalikan kepada orang tuanya, serta meminta AA dinikahkan dengan mantan kekasihnya.

Selain itu, kata dia, pihak FH dan AA sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dengan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum di kemudian hari.

"Hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi, baik kedua orang tua maupun perangkat desa," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler