Jual-Beli Kursi di PPDB, Apakah Islam Membolehkan?
Bagiamana hukum jual-beli kursi dalam sistem zonasi?
Rep: republika.id Red: republika.id
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya mendengar berita jual-beli kursi sistem zonasi oleh oknum tertentu; dengan menjual kursi di sekolah tersebut untuk siswa tertentu dengan harga sekian yang harus dibayar oleh siswa agar diterima sebagai siswa. Mohon penjelasan Ustaz. --...
Baca Juga