Kabupaten Bogor Terapkan Tilang Manual Saat Operasi Patuh Lodaya 2023

Tilang manual dilakukan bagi pelanggaran yang tidak tertangani tilang elektronik.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menerapkan tilang manual atau penindakan di tempat bagi pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar mulai 10-23 Juli 2023. Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Senin (10/7/2023), menjelaskan bahwa penindakan di tempat diterapkan bagi pelanggaran yang tidak tertangani oleh tilang elektronik (e-TLE).

Baca Juga


"Jadi penindakan di tempat itu hanya kepada kendaraan yang tidak tercover oleh e-TLE, contoh ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), lawan arus, itu kita melakukan tindakan di tempat," jelasnya.

Kemudian, kata AKP Dicky, beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya yang dilakukan penindakan di tempat yaitu penggunaan knalpot bising atau brong, dengan cara dilakukan penyitaan. "Tindakan di tempat pun kita mengedepankan pencegahan. Penindakan tetap merupakan langkah terakhir," terang AKP Dicky.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. "Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin.

Ia mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi. Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lodaya kali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler