Lina Mukherjee, Selebgram Pembuat Konten Makan Babi Ditahan

Jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.

Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang. Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (10/7/2023).

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga


Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.



Kelengkapan barang bukti tersebut...

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli. Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," tuturnya.

Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada tanggal 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler