Sri Mulyani Bagi-Bagi Insentif Rp 3 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Penilaiannya meliputi tingkat pengelolaan desa, inflasi, TKDN, dan investasi.

Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang usai mengikuti rapat kerja dengan Komis XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Rapat kerja tersebut membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal senilai Rp3 triliun untuk daerah berprestasi. Penilaian daerah berprestasi diukur melalui pengendalian terhadap sejumlah aspek, yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan investasi.


"Di semester kedua kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp 3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (10/7/2023)

Selain daerah, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp 2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa.

Bendahara Negara menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan melaksanakan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang. Adapun nilai DBH sawit yang dipersiapkan adalah sebesar Rp 3,4 triliun.

Menkeu mengatakan kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Kendati demikian, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah.

Sri Mulyani memperkirakan realisasi transfer ke daerah akan mencapai Rp825,4 triliun pada akhir 2023, tumbuh 1,1 persen (year-on-year/yoy) dari realisasi pada 2022 sebesar Rp816,2 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp814,7 triliun.

Adapun realisasi transfer ke daerah sepanjang semester I-2023 mencapai Rp364,1 triliun atau 44,8 persen terhadap APBN.

Menkeu menjelaskan kebijakan transfer ke daerah pada semester I telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan tersebut mencakup penerapan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk syarat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Selain itu, kebijakan juga mendukung pendanaan untuk empat daerah otonom baru (DOB), insentif fiskal untuk 62 daerah tertinggal, serta pemberian dana desa yang difokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2024.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler