Pantas Saja Dilarang, Ternyata Ini Kandungan Rum

Rum merupakan minuman keras yang disuling dari gula.

www.freepik.com
Hati-hati jika mengonsumsi kue karena ada kemungkinan mengandung rum yang masuk kategori halal/ilustrasi.
Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Rum sering ditambahkan ke dalam makanan seperti kue dan es krim. Rum adalah salah satu minuman keras tertua yang disuling dan memiliki salah satu sejarah minuman beralkohol paling berwarna.

Baca Juga


Dilansir dari The Spruce Eats, pada pertengahan 1700-an, rum dibuat di seluruh Karibia dan Amerika Selatan. Minuman keras ini segera menjadi populer di New England dan diproduksi di sana juga.  Sekarang, rum diproduksi di seluruh dunia.

Rum merupakan minuman keras yang disuling dari gula. Gula dapat berupa gula tebu murni, sirup, atau tetes tebu. Apa pun dasarnya, profil rasa yang mendasari rum adalah gula panggang yang manis.

Penggunaan tebu membedakan rum dari semua minuman keras lainnya. Banyak rum Karibia awal diproduksi dengan molase dan pengilangan suatu zat dari permukaan cairan atau “skimming” dari produksi gula.

Skimming diperoleh dari perebusan tebu dan dicampur dengan molase dan “dunder” (sisa sedimen di penyulingan). Campuran sari molase-tebu kemudian difermentasi dan didistilasi. Penyuling pot digunakan di banyak rum tradisional, meskipun sebagian besar sekarang menggunakan penyulingan berbentuk tiang terus-menerus.

Banyak rum kemudian disimpan dalam tong kayu. Jenis kayu yang digunakan sering kali menjadi faktor penentu warna rum yang dihasilkan pada akhirnya.

Penggunaan minuman, baik itu bir, sake , rum atau cabernet, penggunaan minuman beralkohol dalam masakan dapat berfungsi sebagai penambah rasa. Ini juga dapat digunakan untuk melunakkan daging dalam bumbu perendam atau mengonsentrasikan rasa saat direbus menjadi saus.

Dilansir dari Food Network, bir bisa membuat roti lembab atau menambah rasa pedas pada taco ikan. Minuman keras seperti vodka atau rum dapat membuat saus pasta menjadi menarik atau menjadi sentuhan akhir dalam lapisan untuk daging panggang atau bakar.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol bagian Pertama: Ketentuan Umum. Dilansir dari laman resmi  MUI, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.

Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.

Kemudian, minuman alkohol adalah (a) minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau (b) minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.

Kedua, Ketentuan Hukum. Pertama, meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.

Kedua, khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis. Ketiga, alkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang berasal dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.

Keempat, minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/etanolnya berasal dari bukan khamr. Kelima penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.

Keenam, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Ketujuh, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler