Pedagang Batagor di Indramayu Diduga Cabuli Sejumlah Anak
Pedagang batagor itu disebut mencabuli anak yang membeli dagangannya.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polres Indramayu mengamankan warga berinisial NRT (41 tahun) terkait kasus pencabulan terhadap anak. Warga Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang sehari-hari berjualan batagor dan mi telur keliling itu diduga mencabuli sebelas anak.
Tersangka biasa berjualan keliling di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pada Sabtu (8/7/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka tepergok melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengaku bukan kali itu saja melakukan pencabulan. “Korban telah dicabuli oleh tersangka sejak masih TK atau tahun 2022 lalu. Pencabulan terutama terjadi saat korban selesai membeli dagangan dari tersangka,” kata Kapolres, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Selasa (11/7/2023).
Saat kejadian Sabtu lalu, Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban di sela-sela berdagang. Perbuatan itu disebut dilakukan tak jauh dari rumah korban.
Tersangka disebut meraba-raba korban dan alat vitalnya. Perbuatan tersangka tepergok warga. Saat itu juga warga tersebut melaporkannya kepada orang tua korban.
Mendapat laporan tersebut, orang tua korban mengecek lewat jendela rumah mereka. Orang tua korban melihat tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Orang tua korban kemudian memanggil anaknya untuk masuk ke dalam rumah. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
Kemudian orang tua korban langsung mencari tersangka. Dibantu sejumlah warga, bisa ditangkap dan diamankan ke balai desa setempat. Kejadian itu dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Polisi mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. “Tersangka mengakui pencabulan itu tidak hanya terhadap satu korban, tapi juga kepada anak-anak lainnya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap sepuluh anak lain. Polisi masih menelusuri identitas para korban itu.
“Bagi orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, kami minta agar segera membuat laporan kepada polisi,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. Ketika melihat anak perempuan, kata dia, tersangka mengaku terpikir untuk melakukan tindakan pencabulan.
Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.