Hanya Ada 2 TK Negeri di Depok, Perhatikan Cara Daftar dan Syaratnya

PPDB TK Negeri di Kota Depok sudah dibuka, perhatikan cara daftar dan syaratnya.

Antara/Rahmad
Taman kanak kanak (ilustrasi). PPDB TK Negeri di Kota Depok sudah dibuka, perhatikan cara daftar dan syaratnya.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membuka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2023 jenjang Taman Kanak-kanak (TK) pada hari ini, Selasa (11/7/2023). Sistem PPDB tingkat TK dilaksanakan ini dilakukan secara daring dan luring.

Baca Juga


Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan, sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi. Dengan prioritas anak usia 4 hingga 6 tahun.

"Bagi orang tua calon murid yang hingga saat ini belum mendaftarkan anaknya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti usia anak 4-6 tahun, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki, fotokopi KTP orang tua/wali dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022," kata Bahrudin dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, Selasa (11/7/2023).

Selain syarat-syarat di atas, diharapkan juga untuk menunjukkan KTP dan KK orang tua calon peserta didik dan menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10 ribu.

"Pengumuman PPDB TK pada 12 Juli, daftar ulang 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran 17 Juli 2023," katanya.

Untuk tahapan PPDB TK ini, kata Bahrudin, yaitu pendaftaran, seleksi persyaratan, seleksi usia 6 tahun, lebih kuota dan seleksi jarak. Jika kuota belum terpenuhi, maka seleksi usia dan penentuan diterima atau tidak diterima.

"Adapun untuk TK Negeri di Depok ada dua lokasi. Pertama TK Negeri 1 Sawangan di Jalan Pertiwi XVIII Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan dan TK Negeri 2 Jalan Tupai Raya Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler