Ruangan Digeledah Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kadispertaru tak di Lokasi
Penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY berlangsung lebih dari empat jam.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY dilakukan di dua ruang. Dua ruang tersebut terdiri dari ruang Kepala Dispertaru, dan satunya merupakan ruang bagian P5 atau Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan, Dispertaru DIY.
Meski begitu, Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno tidak sedang berada di tempat saat penggeledahan dilakukan. Krido diketahui tengah menghadiri diklat di luar kantor.
"Pak Krido posisi sekarang ada panggilan diklat keistimewaan, setahu saya itu tadi. Karena mendadak jadwal untuk jadwal Pak Kadis, (diklatnya masih berlokasi) di Yogya," kata Sekretaris Dispertaru DIY, Wahyu Budi Nugroho usai penggeledahan Kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7/2023).
Selain Kantor Dispertaru DIY, tim penyidik Kejati DIY juga melakukan penggeledahan di rumah Krido. Penggeledahan ini terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.
Dari penggeledahan tersebut, beberapa barang diamankan tim penyidik, seperti komputer. Selain itu, sejumlah dokumen terkait TKD tersebut juga turut disita.
"Ada beberapa (yang disita), bahkan dibawa (oleh penyidik). Berupa dokumen-dokumen terkait, ada fotokopi yang saya enggak begitu banyak membaca (isi dokumennya apa)," ucap Wahyu.
Penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY berlangsung lebih dari empat jam. Wahyu mengatakan, penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Berdasarkan pantauan Republika, tim penyidik Kejati DIY selesai melakukan penggeledahan hingga pukul 13.15 WIB. Usai melakukan penggeledahan, penyidik terlihat membawa satu buah komputer, printer, hingga satu buah koper yang diduga berisi dokumen-dokumen.
"Kami fungsinya hanya membantu, memfasilitasi kerja dari pada Kejati (DIY), dan setelah selesai dan tadi proses selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," jelas Wahyu.