Eksepsi Terdakwa Sebut Korupsi Proyek BTS Terkait Hajat Politik 2024
Galumbang sebelumnya didakwa merugikan negara bersama Johnny G Plate dkk.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak tak terima disebut terjerat kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Galumbang malah menyebutkan unsur politik dalam perkara yang melibatkan eks Menkominfo sekaligus mantan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate itu.
Pernyataan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan pada Rabu (12/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Maqdir awalnya menyebut perkara BTS merupakan kasus hukum besar di tahun 2023 yang juga merupakan tahun politik jelang pencoblosan Pemilu pada 2024.
"Terdakwa ditetapkan menjadi tersangka di awal tahun 2023 setelah terjadi liku-liku yang dikaitkan dengan politik," kata Maqdir dalam sidang itu.
Maqdir merasa prihatin kalau pun kasus BTS yang menjerat kliennya terbukti terjadi berkaitan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Bagi kita, sungguh akan menjadi malapetaka kalau kebenaran perkara yang ditimbulkan adanya hajat politik yang segera tiba," ujar Maqdir.
Maqdir menekankan dugaan unsur politik dalam kasus BTS sulit dijauhkan. Apalagi masyarakat semakin bisa mengambil kesimpulan itu lewat banyaknya informasi yang beredar.
"Meskipun kami percaya bahwa jika ada yang mengenai perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," ucap Maqdir.
Hanya saja, Maqdir menegaskan kliennya tak terlibat dalam kasus ini, apalagi kalau dihubungkan dengan unsur politik di baliknya.
"Kami percaya perkara ini tidak timbul karena secara langsung dihubungkan dengan politik meskipun secara nyata seorang terdakwa pada perkara ini adalah orang politik. Namun, bagi kami, terutama klien kami dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan politik," ujar Maqdir.
Atas dasar itulah, Maqdir meminta Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh kliennya.
"Surat dakwaan dibuat secara tidak cermat, tidak tepat, tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Maqdir.
Diketahui, Galumbang dan Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Galumbang, Johnny dan empat terdakwa lainnya.
Keempat orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.
Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.
Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.