PBB Bertindak, Dewan HAM Loloskan Resolusi Sepakat Pembakaran Alquran Penistaan Agama

Sebanyak 29 negara setuju pembakaran Alquran adalah pelanggaran HAM.

Istimewa
Ilustrasi sidang PBB. PBB Bertindak, Dewan HAM Loloskan Resolusi Sepakat Pembakaran Alquran Penistaan Agama
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa UNHRC  menyetujui resolusi tentang kebencian dan kefanatikan agama setelah aksi pembakaran Alquran di Swedia. Pembakaran Alquran tersebut  menyebabkan protes di seluruh dunia Muslim.

Baca Juga


 

Dilansir di Aljazirah, resolusi itu disahkan pada Rabu (12/7/2023), tetapi ditentang oleh Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. AS dan Uni Eropa mengatakan peristiwa itu bertentangan dengan posisi mereka dengan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Pakistan dan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) prihatin dengan insiden bulan lalu di luar masjid utama Stockholm di mana seorang imigran Irak merobek dan membakar Alquran pada hari raya Idul Adha. Pakistan dan OKI mengajukan resolusi dan mendesak lembaga HAM PBB untuk membuat resolusi pada Selasa (11/7/2023).

 

Resolusi tersebut, antara lain meminta negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menuntut tindakan dan advokasi kebencian agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

 

Menteri Luar Negeri Pakistan Bilawal Bhutto Zardari mengatakan kepada dewan yang berbasis di Jenewa melalui video. "Kita harus melihat ini dengan jelas apa adanya hasutan untuk kebencian agama, diskriminasi dan upaya untuk memprovokasi kekerasan," ujar dia

 

Dia mengatakan tindakan seperti itu terjadi di bawah sanksi pemerintah dan dengan rasa impunitas. Ucapan Bhutto Zardari diamini oleh para menteri dari Iran, Arab Saudi, dan Indonesia.

 

Indonesia nyatakan sikap...

“Berhenti menyalahgunakan kebebasan berekspresi. Diam berarti terlibat," kata Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi.

 

Kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk mengatakan kepada UNHRC bahwa tindakan menghasut terhadap Muslim, serta agama atau minoritas lain, adalah menyinggung, tidak bertanggung jawab dan salah

 

Swedia mengutuk pembakaran Alquran, tetapi menyatakan negaranya memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk kebebasan berkumpul, berekspresi dan berdemonstrasi. Duta besar Prancis Jerome Bonnafont mencatat hak asasi manusia melindungi orang bukan agama, doktrin, kepercayaan atau simbol mereka. Bukan PBB atau negara untuk menentukan apa yang sakral.

 

Dari hasil voting, sebanyak 29 negara setuju pembakaran Alquran adalah pelanggaran HAM, yakni Aljazair, Argentina, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Cina, Kuba, Eritrea, Gabon, Gambia, India, Pantai Gading, Kazakstan, Kirgizstan, Malawi, Malaysia, Maladewa, Maroko, Pakistan, Qatar, Senegal, Somalia, Afrika Selatan, Sudan, Ukraina, UEA, Uzbekistan, dan Vietnam

 

Sementara yang tidak sepakat sebanyak 12 negara, Belgium, Kosta Rika, Republik Ceko, Finlandia, Prancis, Jerman, Lithuania, Luksemburg, Montenegro, Rumania, Inggris Raya, dan AS. Negara yang memilih abstain,  yakni Benin, Chile, Georgia, Honduras, Meksiko, Nepal, dan Paraguay.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler