Islam Menjawab, Jika Istri tak Dapat Izin Bekerja dari Suami

Sebetulnya bagaimana duduk perkara atas masalah tersebut dari segi syariat Islam?

EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang wanita bekerja di pot tanah liat di bengkel gerabah tradisional di tengah pandemi di Banda Aceh, Indonesia, 06 Januari 2022.
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah mendapat pertanyaan soal istri yang tidak mendapatkan izin dari suaminya untuk bekerja. Sebetulnya bagaimana duduk perkara atas masalah tersebut dari segi syariat Islam?

Syekh Jum'ah menjawab pertanyaan tersebut dengan mengaitkannya pada perjanjian pranikah. Dia mengatakan, hendaknya sebelum menikah, buat kesepakatan soal boleh tidaknya istri bekerja setelah menikah.

"Jika pasangan setuju bahwa istri boleh bekerja setelah menikah, maka suami harus menjaga kesepakatan tersebut," tutur ulama Mesir itu, seperti dilansir Masrawy.

Lantas, dalam kesempatan itu Syekh Jum'ah menyampaikan kisah tentang dirinya saat ingin menikahi wanita yang kini menjadi istrinya.

"Saat saya mau menikah, ayah mertua saya awalnya menetapkan setelah menikah istri saya tetap harus menyelesaikan studinya untuk melengkapi apa yang diperlukan untuk memenuhi pengetahuannya. Dan saya sepakat," kata Syekh Jum'ah.

Namun, setelah menikah, istri Syekh Ali Jum'ah tidak minta diizinkan bekerja. Bahkan sampai usia pernikahan yang sekarang telah menginjak 50 tahun.

Baca Juga


Infografis Bolehkah Suami Larang Istri Bekerja? - (Republika.co.id)



Muslimah yang bekerja di zaman Nabi Muhammad...

"Istri saya tidak meminta izin kerja, tidak ingin kerja, dan tidak kuat kerja. Padahal saya sudah menikah dengannya 50 tahun. Dia juga telah melanjutkan studinya dan hafal Alquran," tuturnya.

Syekh Jum'ah menambahkan, bagaimana pun, sebagian perempuan tentu ingin bekerja atau berkarier untuk bisa merealisasikan dan mengaktualisasikan dirinya. "Tetapi ini harus atas kesepakatan suami," ujarnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar dari rumah untuk memenuhi hajat dan kebutuhan kalian." (HR Bukhari dan Muslim).

Ustadz Oni Sahroni, yang juga dosen di Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta menjelaskan, hajat dan kebutuhan yang disebutkan dalam hadits tersebut umum dan mutlak. Maka, profesi perempuan sebagai seorang pengusaha (pelaku bisnis) itu bagian dari memenuhi kebutuhan di luar rumah.

Ada sejumlah contoh perempuan di masa Rasulullah SAW yang bekerja di luar rumah. Asma binti Abu Bakar berjualan keluar rumah membawa makanan dan Rasulullah beserta sahabat yang lain tidak melarangnya.

Ummu Qailah pernah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk mengenai pengelolaan jual beli. Zainab binti Jahsy aktif bekerja menyamak kulit binatang, menjualnya, dan sebagian hasil usahanya disedekahkan. Asy-Syifa, ditugaskan Khalifah Umar bin Khattab sebagai petugas yang mengatur manajemen perdagangan Kota Madinah.

Bahkan Khadijah adalah pebisnis yang sukses dan dijuluki at-Thahirah (bersih suci). Walaupun pengusaha, dia tak melalaikan kewajiban sebagai seorang ibu. Keempat anaknya menjadi wanita-wanita luar biasa dalam sejarah, sebut saja Zainab, Ruqayah, Ummi Kultsum, dan Fatimah Az Zahra.

Infografis 4 Etika Istri Keluar Rumah untuk Bekerja - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler