Bupati Garut Jelaskan Implementasi Perbup Anti-Maksiat Soal LGBT
Bupati Garut menyebut ada dua fokus utama Perbup Anti-Maksiat terkait LGBT.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pada 3 Juli 2023, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023. Perbup itu merupakan peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Dalam perbup tersebut, ada ketentuan terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), yang masuk dalam kategori perbuatan maksiat.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak dalam proses pembuatan perbup tersebut. Ia mengatakan, belum ada sanksi pidana perbuatan LGBT yang diatur produk hukum lain. Meski demikian, kata dia, bukan berarti perilaku LGBT dapat dibenarkan.
Karena itu, di Garut diterbitkan perbup yang mencakup juga soal LGBT sebagai perbuatan maksiat. “Kami hanya melakukan upaya, di Garut ingin situasinya berakhlakul karimah. Itu (LGBT) merupakan bagian yang dilarang oleh agama,” kata Bupati, melalui siaran pers, Rabu (12/7/2023).
Bupati menyebut ada dua fokus perbup tersebut. Mencakup upaya pencegahan perbuatan maksiat, termasuk LGBT, dan pembinaan terhadap pelaku atau korbannya.
Menurut Bupati, bentuk upaya yang dilakukan, antara lain sosialisasi dan edukasi. Misalnya menyasar satuan pendidikan dan lingkungan. Kemudian melakukan pembinaan, baik secara kesehatan, sosial, maupun agama.
Secara sosial, misalnya, aktivitas LGBT akan disampaikan kepada keluarga atau orang yang dekat yang bersangkutan, sehingga orang terdekat mereka dapat membantu proses penyembuhan. Pembinaan itu juga harus melibatkan masyarakat, tokoh agama, juga unsur konseling.
“Pendekatan hukum tidak kita lakukan, tapi pendekatan pembinaan untuk menyadarkan ke jalan yang lurus kembali. Jadi, fokusnya dua dalam perbup ini. Pertama, preventif. Kedua, melakukan upaya menyadarkan kembali kalau mereka sudah menjadi bagian komunitas LGBT,” kata Bupati.
Bupati mencontohkan soal warga sesama jenis yang tinggal di satu tempat. “Jadi, kalau ada informasi ada di indekos, karena dua orang laki-laki atau perempuan di satu tempat itu hal biasa, kita tidak bisa menjustifikasi itu. Kecuali mereka secara terang-terangan menegaskan beraktivitas atau memiliki komunitas (LGBT), itu akan kami lakukan langkah,” kata Bupati.
Pasal terkait LGBT
Berdasarkan salinan Perbup Nomor 47 Tahun 2023 yang diterima Republika, hal terkait LGBT disebutkan dalam Pasal 1. Pada Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan).
Kemudian pada Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.
Pada Pasal 4 perbup tersebut disebutkan bentuk-bentuk maksiat. Dalam Pasal 4 huruf c disebutkan, perbuatan/kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada: homoseks, biseksual, pedofilia, dan orientasi seksual kepada hewan/benda.
Pemkab Garut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6, disebut bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Disebutkan upaya pencegahan itu, antara lain komunikasi, informasi, dan edukasi, serta sosialisasi dan penyuluhan kesehatan. Selain itu, penyelenggaraan konseling, serta penyelenggaraan rehabilitasi baik fisik, mental, dan sosial terhadap korban dari perbuatan maksiat.
Dalam upaya melaksanakan pembinaan dan pengawasan, pemerintah daerah dapat melakukan langkah terpadu dengan stakeholder terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9 perbup itu juga terdapat susunan tim terpadu yang akan bertugas untuk melakukan pencegahan, pembinaan, dan pengawasan. Tim terpadu itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
Perbup itu juga berisi ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pencegahan perbuatan maksiat. Adapun peran masyarakat adalah untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; sosialisasi; dan/atau memberikan pendampingan terhadap korban dari perbuatan maksiat.
Bukan karena desakan
Bupati Garut sebelumnya mengatakan, diterbitkannya perbup anti perbuatan maksiat, yang mencakup LGBT, bukan karena adanya desakan dari masyarakat. “Ini bukan karena desakan, tapi bagian dari tanggung jawab Pemkab Garut,” kata dia.
Ihwal adanya sejumlah pihak yang mengkritisi perbup tersebut, Bupati mengaku, sebagai kepala daerah, hanya fokus dalam upaya melindungi masyarakat dari perilaku LGBT. “Karena saya harus melindungi masyarakat. LGBT itu merupakan bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” katanya.
Karena itu, Bupati menyampaikan larangan perilaku LGBT di Kabupaten Garut. “Jadi, dilarang di Garut. Itu merupakan perbuatan tercela,” kata Bupati.