Membongkar Realitas KDRT di Kalangan Pasangan Muda: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Cinta

Artikel sistem hukum Indonesia

retizen /
.
Red: Retizen

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan isu yang sangat serius dan merugikan, yang terjadi di berbagai kalangan masyarakat. Sayangnya, tidak ada kelompok usia yang terkecuali dari ancaman ini, termasuk pasangan muda yang seharusnya sedang menikmati masa-masa indah dalam hubungan mereka. Artikel ini akan membahas fenomena KDRT di kalangan pasangan muda, mengungkapkan penyebabnya, dampaknya, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur mengenai KDRT adalah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi korban KDRT dan menetapkan tindakan yang dapat diambil untuk mencegah, memberantas, dan menangani kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa pasal penting dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga antara lain:


1. Pasal 4: Menetapkan definisi KDRT, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang terjadi dalam rumah tangga.

2. Pasal 5: Menetapkan hak-hak korban KDRT, termasuk hak untuk hidup bebas dari kekerasan, hak mendapatkan perlindungan, hak atas pelayanan kesehatan, dan hak mendapatkan keadilan.

3. Pasal 6: Menyebutkan kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan pemulihan korban KDRT.

4. Pasal 7: Menetapkan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melindungi korban KDRT dan memberikan bantuan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

5. Pasal 8: Menjelaskan tindakan perlindungan yang dapat diambil oleh pihak berwenang, termasuk perintah perlindungan, penempatan sementara korban di tempat aman, dan tindakan pengamanan.

6. Pasal 9: Mengatur tindakan penegakan hukum yang dapat diambil terhadap pelaku kekerasan, termasuk penuntutan pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Undang-undang tersebut juga mencakup ketentuan tentang pembentukan lembaga penanganan KDRT, upaya pencegahan, pendidikan, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan. Perlu dicatat bahwa informasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan dapat mengalami perubahan atau amendemen seiring waktu. Definisi KDRT dan Jenis-jenisnya: KDRT dapat didefinisikan sebagai perilaku yang melibatkan tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh salah satu pasangan terhadap yang lainnya. Contoh tindakan kekerasan ini antara lain: pukulan, ancaman, pelecehan emosional, atau pengendalian finansial. Pasangan muda juga dapat mengalami KDRT dalam bentuk yang serupa.

Penyebab KDRT di Kalangan Pasangan Muda:

a. Ketidaksiapan dalam menjalani hubungan serius: Pasangan muda sering kali masih mencari jati diri dan mungkin belum siap menghadapi tanggung jawab yang melekat pada sebuah hubungan serius. Ketidakmatangan emosional dan kurangnya pemahaman tentang komitmen yang diperlukan dalam sebuah hubungan dapat menyebabkan konflik dan kekerasan.

b. Model perilaku dari lingkungan: Pasangan muda terkadang terpengaruh oleh pengalaman keluarga yang melibatkan KDRT. Jika mereka tumbuh dalam lingkungan yang tidak sehat dan kekerasan adalah pola yang sering mereka lihat, maka mereka mungkin mengulang pola tersebut dalam hubungan mereka sendiri.

c. Stres dan tekanan hidup: Pasangan muda sering menghadapi berbagai tekanan, seperti masalah keuangan, pekerjaan, atau pendidikan. Ketika tekanan ini tidak dikelola dengan baik, mereka dapat memicu konflik dan meningkatkan risiko terjadinya KDRT.

Dampak KDRT bagi Pasangan Muda:

a. Kerusakan fisik dan mental: Kekerasan dalam rumah tangga dapat meninggalkan luka fisik dan emosional yang serius pada pasangan muda. Mereka mungkin mengalami cedera fisik, depresi, kecemasan, dan rendahnya harga diri. b. Kerusakan hubungan: KDRT merusak dasar-dasar hubungan yang sehat, seperti kepercayaan, saling pengertian, dan komunikasi. Jika kekerasan terus berlanjut, hubungan tersebut dapat berakhir dengan perceraian atau berujung pada kehidupan yang tidak bahagia dan tidak sehat.

Langkah-langkah untuk Mencegah dan Mengatasi KDRT di Kalangan Pasangan Muda: a. Pendidikan dan kesadaran: Penting untuk meningkatkan pemahaman tentang KDRT di kalangan pasangan muda. Pelatihan yang lebih baik di sekolah dan kampanye kesadaran di media sosial dapat membantu pasangan muda mengenali tanda-tanda dan akibat dari KDRT, serta mengetahui langkahlangkah yang bisa diambil jika mereka mengalami situasi tersebut. b. Penguatan hubungan yang sehat: Pasangan muda perlu belajar mengembangkan keterampilan komunikasi yang baik, saling mendengarkan, dan saling menghormati. Konseling pra-nikah atau konseling pasangan dapat menjadi sumber bantuan yang sangat berharga.

c. Akses terhadap dukungan dan perlindungan: Pasangan muda harus mengetahui sumber dukungan yang ada, seperti pusat-pusat penanganan kekerasan dalam rumah tangga, lembaga kesehatan, atau lembaga advokasi yang dapat membantu mereka dalam situasi KDRT. KDRT adalah ancaman serius yang dapat terjadi di kalangan pasangan muda. Diperlukan upaya kolaboratif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat secara keseluruhan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan dalam rumah tangga ini. Pasangan muda perlu menyadari hak-hak mereka, belajar membangun hubungan yang sehat, dan tidak pernah menganggap kekerasan sebagai bagian dari cinta sejati

sumber : https://retizen.id/posts/227743/membongkar-realitas-kdrt-di-kalangan-pasangan-muda-tidak-ada-ruang-untuk-kekerasan-dalam-cinta
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler