Lucky Hakim Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Al-Zaytun
Lucky mengunjungi Ponpes Al-Zaytun dan bertemu Panji Gumilang pada 29 Juli 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil bupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023). Dengan mengenakan kemeja lengan panjang Lucky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seorang diri tanpa pengawalan sekitar pukul 10.05 WIB.
Lucky dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia diketahui pernah berkunjung ke Ponpes Al-Zaytun kala Panji menyanyikan 'havenu shalom aleichem'.
"Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini. Kalau saya menduga saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” ujar Lucky di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Dia mengaku, pertama kali mengunjungi Ponpes Al-Zaytun pada saat masih menjabat wakil bupati Indramayu pada 29 Juli 2022. Ketika itu, Lucky datang ke Ponpes Al-Zaytun sebagai tamu undangan. Namun sebelumnya, ia berkirim surat ke Panji Gumilang melalui Lucky Hakim Center untuk bersilahturahim karena ingin melihat suasana di dalam Ponpes Al-Zaytun.
"Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang, keliling-keliling melihat, apa yang waktu itu Mas Lucky mau lihat apa tentang Al-Zaytun. Saya mau lihat semuanya yang heboh-heboh ini," terang Lucky yang kini gabung Partai Perindo.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memanggil mLucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Pemeriksaan Lucky Hakim sebagai saksi tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang," demikian isi surat pemanggilan tersebut yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/7/2023) malam WIB
Dalam perkara Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.