Sah, Tukin Pejabat Otorita IKN dari Rp 62 Juta Sampai Rp 98 Jutaan per Bulan

Selain tukin, ada juga tunjangan dan fasilitas lainnya.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pejabat tersebut meliputi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum, dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro.

Baca Juga


Aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 12 Juli 2023. “Sekretaris, deputi, kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres ini.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

“Tunjangan kinerja bagi sekretaris, deputi, kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Sementara, yang dimaksud dengan fasilitas lainnya bagi sekretaris, deputi, kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya yang bersumber dari APBN ini akan dihentikan jika sekretaris, deputi, kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

“Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7.

Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan:

1. Kelas Jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan Rp 98.152.220.

2. Kelas Jabatan 16 mendapatkan tunjangan Rp 82.814.888.

3. Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 67.480.566.

4. Kelas Jabatan 14 mendapatkan tunjangan Rp 62.672.646.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler