Anwar Abbas: Panji Gumilang dan Masa Depan Al Zaytun
Persoalan pNaji Gumilang tak bisa bubarkan lembaga Pesantren Al Zaytun.
Meski tengah bepolemik hukum dengan Panji Gumilang, Ketua PP Muhammadiyah dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas tetap menulis khusus soal Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Anwar melalui tulisan yang dikirimkan ke redaksi Republika.co.id mengatakan bagaimanapun pesantren tersebut tidak punya masalah misalnya dengan hendak dibubarkan. Sebab, katanya yang punya masalah adalah Panji Gumilang. Pesantren tersebut harus tetap eksis.
Berikut tulisan lengkap Anwar Abbas tersebut yang dikirimkan pada Jumat sore kemarin (14/7/2023. Tulisan itu berjudul pendek saja yakni: Panji Gumilang dan Masa depan Al Zaytun, Berikut tulisannya:
Saya setuju dengan Menkopolhukam Moh Mahfud MD yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan. Ini karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.
Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah memang adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut. Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilang-nya bukan lembaga pendidikan Al Zaitun-nya.
Untuk itu saya menilai apa yang disampaikan Menko Polhukam tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002 di mana tim tersebut pun telah merekomendasikan kepada pimpinan MUI untuk :
1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.
Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al Zaytun yang bermasalah sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya, maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut sekarang secara empirik dan material. Soal ini menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan- temuan dari Tim MUI tersebut.
Maka, sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya. Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim MUI tahun 2002 dan seperti dikatakan oleh Menko Polhukam tidak perlu dibubarkan.
Jadi kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan. Dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat. Kemudian soal pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren AL Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama.