KPK Duga Andhi Pramono Terima Setoran dari Perusahaan Rokok 

KPK menduga Andhi Pramono menerima setoran terkait penyelundupan rokok ilegal.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono. KPK menduga Andhi Pramono menerima setoran terkait penyelundupan rokok ilegal.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fantastik Internasional (FI) di Batam menyetorkan sejumlah uang kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Setoran ini terkait dugaan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai.

Baca Juga


Adapun KPK telah menggeledah perusahaan rokok tersebut pada Kamis (13/7/2023) lalu. "Yang pasti betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal, tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu diantaranya AP (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, setoran itu diberikan ke Andhi melalui rekening pihak lain. Sehingga tidak diterima langsung oleh rekening Andhi maupun keluarganya. Oleh karena itu, Ali menyebut, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dugaan setoran uang tersebut.

"Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya, juga ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," ungkap dia.

"Ini saya kira perlu pendalaman lebih lanjut karena kalau kita bicara transaksi melalui rekening harus pasti, kami harus buktikan uang-uang itu dikuasai tersangka AP," tambah Ali menjelaskan.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler