Petani Menolak Perluasan Tambang Blok Tanamalia

Pemerintah harus mengambil alih PT Vale dan membentuk perusahaan negara.

Republika.co.id
Tambang Nikel di Sulawesi. (ilustrasi)
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan tambang nikel di Blok Tanamalia milik PT Vale Indonesia di kawasan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), dinilai dapat mengancam kehidupan petani dan masyarakat di sana. Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial Walhi Sulsel, Padli Septian, menyatakan para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Merica Loeha-Mahalona Raya menolak perluasan pertambangan.


Tanpa kegiatan pertambangan, ujar Padli, masyarakat setempat sudah hidup dengan cukup. Masyarakat khawatir dan prihatin dengan eksplorasi tambang yang dapat mengganggu aktivitas mereka secara langsung maupun tidak langsung.

"Sebab kalau dilakukan pertambangan, mereka khawatir dengan dampaknya dari segi sosial, ekonomi, dan lingkungan," ujar Padli.

Ekosistem hutan hujan di Pegunungan Lumereo yang menjadi lokasi Blok Tanamalia, yang akan diperluas oleh Vale, memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan. Hutan ini juga merupakan habitat bagi banyak flora dan fauna khas Indonesia.

Berdasarkan diskusi dengan petani dan hasil pengamatan langsung di lapangan, fungsi ekologi dari ekosistem hutan hujan di Pegunungan Lumereo sangatlah penting. Ada puluhan mata air di sana, dan tujuh sungai yang mengalir ke Danau Towuti yang merupakan kawasan konservasi. Ada pula beberapa danau kecil yang menjadi habitat bagi hewan-hewan endemik Sulawesi.

Berdasarkan riset sementara dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, dari total luas Blok Tanamalia di Pegunungan Lumereo, sebanyak 3.654 hektare telah diidentifikasi sebagai kebun merica petani, terutama di beberapa desa di Kecamatan Towuti. Kebun-kebun tersebut telah ditanami dan dipelihara selama 20 tahun terakhir.

Sementara itu, pengamat energi dan pertambangan, Kurtubi, menyatakan kerusakan lingkungan yang sering terjadi di sektor pertambangan disebabkan regulasi yang kurang tepat. Undang-Undang (UU) tentang mineral dan batubara (minerba), yang berlaku saat ini masih mewarisi sistem konsesi dari masa kolonial. 

Sistem ini kemudian berubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya (KK). Hal ini menyebabkan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara menjadi tanggung jawab perusahaan swasta atau asing. Padahal, berdasarkan UUD 1945, air dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya seharusnya dikelola oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Kurtubi menambahkan, izin-izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang kemudian menjadi peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri. "Akibatnya, satu wilayah pertambangan dapat memiliki hingga 4 izin IUP yang tumpang tindih. Hal ini terjadi dalam 20 ribu izin usaha. Faktanya demikian," ujarnya mengungkapkan.

Oleh karena itu, Kurtubi menyarankan agar pengelolaan sumber daya mineral mengikuti seperti yang diterapkan dalam sektor minyak dan gas (migas). Pemerintah harus mengambil alih PT Vale dan membentuk perusahaan negara seperti Pertamina, yang bertugas mengelola migas, dan didukung oleh undang-undang.

Menurut dia, pola seperti itu harus diadopsi. Pemerintah perlu membentuk perusahaan untuk mengelola sektor nikel. Investor yang ingin menanamkan modal dapat bekerja sama dengan perusahaan negara tersebut.

"Kesalahan besar jika pertambangan dibiarkan berlanjut seperti sekarang, di mana aspek lingkungan tidak diperhatikan, masyarakat sekitar menderita, lapangan kerja ditentukan oleh investor, dan ekspor dilakukan tanpa beban pajak," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler