Komentari Panji Gumilang, Kiai Said: Negara tak Boleh Kalah dengan Sindikasi Al Zaytun
Kiai Said mendesak agar mengusut ulah oknum di Al Zaytun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik dan kontroversi seputar Ma’had Al Zaytun dan Panji Gumilang semakin rumit dan seolah tak berujung.
Karena itu, Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) Prof KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan sindikasi Al Zaytun.
Menurut dia, pemerintah harus bertindak tegas melakukan penyelidikan komprehensif dan melakukan penyidikan atas kasus yang ada, serta membuka fenomena ini seterang terangnya kepada masyarakat.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Al Zaytun harus ditindak tegas. Seluruh stakeholders penegak hukum harus bersatu padu bersama instansi terkait dan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat setempat,” ujar Kiai Said dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak terjadi bias penanganan dan jangan sampai masyarakat menuduh seolah pemerintah lambat dan takut mengambil sikap. “Pemerintah harus lebih berani memberangus segala ideologi, kaderisasi dan gerakan yang mengarah dan berpotensi anti terhadap Pancasila dan bertentangan dengan nkri,” ucapnya.
Mantan Ketum PBNU dua periode ini mengatakan, sindikasi jahat yang berpotensi merugikan bangsa dan negara, yang terselubung dan bergerak dalam ekosistem Al Zaytun, harus segera diakhiri. Bahkan, Kiai Said mendorong kepada pemerintah untuk mengambil alih Al Zaytun.
“Negara harus segera mengambil alih Al Zyatun, membenahi dan me-reinstall ulang sistem pendidikan Al Zaytun, agar tidak bertentangan dengan cita-cita NKRI dan menjaga secara ketat agar tidak menjadi tempat bersemainya benih-benih Negara Islam Indonesia (NII),” kata Kiai Said.
Baca juga: UAS tak Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Al-Zaytun, Ini Alasannya
Menurut dia, keberadaan alumninya, jejaringnya, peserta didiknya harus disaring ulang melalui proses vaksinasi ideologi, internalisasi nilai-nilai keindonesiaan dan peneguhan kembali pada komitmen terhadap “Pancasila Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dan Undang Undang Dasar 1945”.
“Ke depan tak boleh lagi ada ruang terbuka maupun tertutup bagi tumbuh berkembangnya ideologi, kaderisasi dan gerakan anti-Pancasila dan snti-NKRI,” kata Pengasuh Pesantren Al Tsaqofah itu menyerukan.
Oleh karenanya, tambah dia, instrumen kebijakan berupa instruksi Presiden( Inpres) “Gerakan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi” harus segera dibuat agar dapat menjadi pijakan hukum dan landasan operasional untuk mencegah, mewaspadai dan memberantas ideologi, kaderisasi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
“Pemerintah, ormas keagamaan, lembaga masyarakat sipil dan seluruh stakeholders bangsa harus selalu bersama sama, waspada dan sipsiaga untuk menghadapi berbagai ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun luar,” jelas Kiai Said.
Sementara itu, di tempat terpisah Penyidik Direktorat...
Sementara itu, di tempat terpisah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Salah satu yang dipanggil adalah wanita yang shalat di saf depan di antara laki-laki yang videonya sempat viral.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (14/7/2023), menyebutkan empat saksi itu adalah orang-orang yang berada dalam video viral Ponpes Al Zaytun, yaitu video shalat berjamaah perempuan di saf laki-laki dan video menyanyikan lagi Israel.
Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun
"Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Pemeriksaan terhadap mereka sesuai dengan barang bukti yang diterima penyidik, berupa tangkapan layar, flashdisk yang berisi rekaman video yang beredar di tengah masyarakat dan dibagikan pelapor kepada penyidik.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa saksi CHMP dan LH sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan saksi C dan FAW belum terkonfirmasi kehadirannya.
"Jadi, kami yang video itu ada empat, ya, kami tunggu dari video tersebut. Kami menunggu sesegera mungkinsupaya bisa cepat dan bisa gelar perkara," katanya.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama). Ramadhan menambahkan bahwapenyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik," kata Ramadhan.