Kadispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Pemda Siapkan Plt

Sekda DIY masih menunggu arahan dari Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyiapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Baca Juga


"Plt sudah kami siapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

Beny menyebut, pengangkatan plt ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya masih harus menunggu laporan resmi dari Kejati DIY yang akan dilaporkan langsung kepada gubernur DIY, mengingat penetapan tersangka Krido baru dilakukan pada Senin (17/7/2023) kemarin.

"Dispertaru dalam hal ini harus terus berjalan karena terkait dengan pelayanan publik sehingga harus berjalan. Dengan penetapan rekan saya Mas Krido sebagai tersangka, diproses dan hari ini sudah ada keputusan untuk pengangkatan (pengganti Krido), setidaknya pengangkatan pelaksana tugas," ujar Beny.

Beny belum menginformasikan siapa yang akan diangkat menjadi Plt Kadispertaru DIY untuk menggantikan Krido. Ia juga menunggu arahan dari Gubernur DIY setelah nantinya sudah didapatkan laporan resmi dari Kejati DIY.

"Saya Sekda (DIY) tugasnya menyiapkan konstruksinya supaya yang diangkat memenuhi syarat untuk itu. Siapanya (yang diangkat) kita tunggu sebentar lagi, kan sudah ada (disiapkan)," katanya.

Terkait dengan proses kepegawaian Krido, Beny juga menuturkan masih menunggu proses hukum yang berjalan. "Kan nanti harus ada kejelasan secara tertulis, yang bersangkutan juga tersangka nanti ada tuntutan dan sebagainya itu kan memengaruhi konstruksi kepegawaian Pak Krido. Saya matur hak dan kewajiban karena tuntutannya harus kita lindungi sampai selesai, lindungi itu artinya hak kepegawaiannya ya," kata Beny.

Seperti diketahui, Krido ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena menerima gratifikasi atas kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Krido diketahui menerima gratifikasi lebih dari Rp 4,7 miliar. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler