Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 99 Kilogram Sabu-Sabu
Dari penindakan penyelundupan sabu-sabu itu, petugas menangkap tiga terduga pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 99 kilogram di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Rabu (19/7/2023), mengatakan upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi dengan berbagai pihak.
"Dari penindakan penyelundupan tersebut, petugas menangkap tiga terduga pelaku. Dari ketiganya turut diamankan 99 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam empat karung," katanya.
Leni Rahmasari mengatakan penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut disebutkan ada narkoba dari Malaysia menuju Provinsi Aceh dibawa menggunakan kapal nelayan.
Dari informasi tersebut, dibentuk tim operasi melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Direktorat Irtediksi Narkotika DJBC, Satgas Patroli Laut BC30005, Satgas Patroli Laut BC15022 serta BNN RI dan BNNP Aceh. "Tim dibagi dua, laut dan darat. Akhirnya, satgas patroli laut menangkap tiga terduga pelaku bersama sarana pengangkutnya. Ketiga terduga pelaku berinisial HE, MF, dan R. Mereka ditangkap pada Senin (19/6/2023)," kata Leni Rahmasari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, narkoba tersebut berhasil diselundupkan dan disimpan di sebuah kebun berada di sekitar masjid di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Dari keterangan pelaku, tim gabungan mendapati empat karung berisi 99 kilogram sabu-sabu.
"Generasi muda yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai 495 ribu orang, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu digunakan lima orang per hari," katanya.
Leni mengatakan Kantor Wilayah DJBC Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika, obat terlarang, dan lainnya. "Kantor Wilayah DJBC Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya sejak Januari hingga Juni 2023, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 853 kilogram. Kami juga mengajak berperan aktif memerangi dan memberantas narkoba," katanya.