Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang, Mahfud: Kalau Dilayani, Kasus Utama Bisa Luput

Pemerintah tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang. 

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai atas gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Gugatan kali ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.


Namun, gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya, merupakan sensasi belaka. Sebab, kata Mahfud, jika aduan itu dilayani, maka kasus utama yang menyeret Panji bisa luput.

"Jika jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

Mahfud pun menanggapi santai gugatan yang ditujukan terhadap dirinya. Dia memastikan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan terkecoh dengan hal tersebut.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi, kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan, pihak berwenang bakal terus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji. "Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan. Bagi pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo pun membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Panji. "Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Panji pun menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateril.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," demikian tulis petitum tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler