Transplantasi Ginjal Hasil TPPO Diduga Juga Dilakukan di Dalam Negeri

Polisi akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku TPPO.

Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pengambilan dan transplantasi ginjal hasil dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus juak gingal tidak hanya dilakukan Kamboja, tapi juga di dalam negeri. Namun, untuk di dalam negeri, penyidik masih belum membeberkan di rumah sakit mana tindakan transplantasi ginjal hasil TPPO itu dilakukan.

Baca Juga


"Sindikat jual-beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sidikat. Kami perlu sampaikan salah satu tersangka pendonor itu ditransplantasi ginjal di dalam negeri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Karena itu, kata Hengki, berdasarkan perintah dari Kabareskrim dan Kapolda bersama Dirtipidum pihaknya mengembangkan kasus tindakan ilegal transplantasi organ tubuh di dalam negeri. Lalu pihaknya juga bakal melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku TPPO dengan penjualan ginjal tersebut.

"Sehingga memberikan efek jera detterence baik spesialis maupun generalis buat pelaku maupun secara umum ada efek jeranya dengan strategi hit and fix," ujar Hengki. 

Kemudian untuk di Kamboja sendiri, proses transplantasi dan pengambilan ginjal sendiri dilakukan di rumah sakit Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah Phnom Penh, ibu kota Kamboja. Dikatahui Preah Ket Mealea merupakan sakit militer yang ada dibawah kendali Pemerintah Kamboja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler