Peringatan Terakhir Pemkot, Siap Segel Kebun Binatang Bandung 

Apabila pengelola masih tidak menggubris, maka segera dilakukan penyegelan.

Dok Republika
Kebun Binatang Bandung: Pemkot Bandung memberi peringatan ke pengelola KBB terkait penyegelan.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir pada Senin (24/7/2023) kepada pengelola Kebun Binatang Bandung untuk membayar sewa. Namun, apabila pengelola masih tidak menggubris, maka segera dilakukan penyegelan.


Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, sudah melakukan rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), perkumpulan Kebun Binatang seluruh Indonesia. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Satker Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam rapat tersebut, dia mengatakan, membahas tentang rencana pengamanan aset tanah milik Pemkot Bandung yang digunakan Kebun Binatang Bandung. Ema menegaskan, bahwa Pemkot Bandung tidak pernah mengklaim memiliki (satwa-satwa) kebun binatang.

"Saya garis bawahi pengamanan di sini aset tanah, bukan masalah aset kebun binatang. Kebun binatang mah pemda tidak pernah mengklaim memiliki atau mempunyai, dimiliki pemkot itu tanahnya. Mohon dipahami betul," ucap dia di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

Dia mengaku, mendapatkan informasi jika kepemilikan satwa yang berada di kebun binatang Bandung beragam. Terdapat 123 jenis satwa dengan 664 satwa di Kebun Binatang Bandung.

"Kami tentu tadi sesuai prosedur ada kita sudah melakukan tahapan mulai dari teguran, peringatan. Hari ini disampaikan peringatan terakhir hari ini. Satpol PP akan menyampaikan peringatan terakhir," ungkap dia.

Ema menegaskan, apabila pengelola Kebun Binatang Bandung tetap abai maka Pemkot Bandung akan mengambil alih aset tanah. Cara yang dilakukan yaitu dengan penyegelan.

"Apabila diabaikan sesuai hak kami, kami akan mengambil alih bukan kebun binatang tapi pengamanan mungkin dengan penyegelan," kata dia.

Ema menambahkan Pemkot Bandung akan melaksanakan pengambilalihan aset tanah karena pengelola tidak membayar sewa sejak tahun 2008 sebesar Rp 17,7 miliar. Apabila penyegelan dilakukan, maka aset satwa akan dikelola sementara oleh perkumpulan kebun binatang seluruh Indonesia.

Terkait Pemkot Bandung yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Ema menanggapi dengan santai. Ia akan mengikuti seluruh tahapan persidangan tersebut.

"Ada PKBSI sesuai tufoksi akan menjamin keberlangsungan hidup satwa, kalau mereka seandainya meninggalkan tempat. PKBSI menjaga satwa jangan sampai ada terbengkalai," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler