Alhamdulillah, Wajib Pajak tak Perlu Isi SPT Lagi Mulai 2024

DJP sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management.

Republika/Prayogi.
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.
Rep: Novita Intan Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya mempermudah proses membayar pajak bagi wajib pajak. Nantinya, para wajib pajak tidak perlu mengisi SPT Pajak melalui sistem baru ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management. Adapun aplikasi dengan fitur data prepolated akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024.

Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/7/2023).

Suryo menyebut melalui sistem tersebut pihaknya sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu mencocokkan data. Hal ini sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

“Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak. Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah submit kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak," ucapnya.

Core tax administration system adalah sistem berbasis teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem itu termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Baca Juga


Integrasi NPWP dengan NIK ...

Suryo juga menyebutkan bahwa perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah 82 persen terpadankan. Diharapkan seluruh proses pemandangan selesai pada 2024.

"Bahwa integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82  persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," kata Suryo.

Suryo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya kebijakan integrasi tersebut. Ia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal tahun 2024 mendatang.

"Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan. Selain itu kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan," ujar Suryo.

Ia menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler