Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Kokain dari Spanyol dengan Modus Baru

Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi barang bukti penyelundupan kokain.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram yang berasal dari Spanyol.

Baca Juga


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers mengatakan penindakan kasus ini dilakukan dari hasil pendalaman terhadap paket kiriman jenis dokumen/sertifikat asal Spanyol nomor AWB 1F9LT3 dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku dan setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," katanya, Selasa (25/7/2023).

Atas temuan tersebut, ia kemudian langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Selanjutnya, tim gabungan itu berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir dengan penerima ke seseorang berinisial INK (52 tahun) warga Bali.

"Hasil pengembangan itu, ternyata tujuan alamat pertama yaitu ke Jakarta diketahui bukan penerima aslinya, tapi hanya alamat saja. Penerima sebenarnya ada di Bali dengan inisial INK, sehingga dikontrol delivery kembali," katanya.

Ia mengungkapkan tim gabungan pun dapat mengamankan tersangka INK dengan mendapati 10 lembar sertifikat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram.

"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka INK yang berprofesi sebagai pemandu wisata  ini mengakui barang haram tersebut didapatkan dari warga negara asing (WNA) asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali, dan telah dideportasi ke negara asal pada 14 Maret 2023.

Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus baru. yaitu dengan menyembunyikannya melalui dokumen/sertifikat.

"Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapi di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas," tuturnya.

Menurutnya, penyebaran narkotika yang dilakukan oleh bandar-bandar besar jaringan internasional saat ini mulai canggih dan sulit dideteksi. Oleh karena itu, Gatot mengajak seluruh komponen terkait dalam hal ini penegak hukum agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi sehingga penyebaran narkotika yang menuju ke Tanah Air dapat dicegah dengan maksimal.

"Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat," ujarnya

Atas perbuatannya pelaku, ia menyangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler