Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS
Hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menolak eksepsi yang dimohonkan oleh tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G. Ketiganya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Hal itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Kamis (27/7/2023). Agenda kali ini merupakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan tersebut.
Saat pembacaan pertimbangan, majelis hakim menegaskan PN Tipikor Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu.
Majelis Hakim tak sepakat atas keberatan kubu Irwan Hermawan yang menganggap perkara ini prematur karena tergolong perkara perdata. Majelis menilai keberatan itu tidak tepat.
Majelis meyakini kasus yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tipikor Jakpus sudah melewati tahapan panjang. Sehingga kuasa hukum Irwan Hermawan mestinya mengajukan upaya hukum lain sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Selain itu, Majelis hakim tak mempertimbangkan keberatan kubu Irwan Hermawan yang mengklaim belum ada perhitungan kerugian negara saat kasus korupsi BTS diusut.
"Majelis hakim tidak sependapat, tidak ada ketentuan hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka," ujar hakim anggota Rianto Adam Pontoh.
Atas pertimbangan itulah, Majelis Hakim meyakini dakwaan JPU sesuai dengan syarat yang tercantum dalam KUHAP. Sehingga Majelis memutuskan perkara ini selanjutnya masuk ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Irwan Hermawan," ucap Dennie.
Tercatat, Majelis Hakim memutuskan menolak pula eksepsi dari Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali. Dengan demikian, ketiganya bakal menghadapi sidang pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali. Hal tersebut dikatakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Kamis (20/7/2023).
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan," kata JPU dalam persidangan tersebut.
JPU menyatakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sehingga JPU meyakini PN Tipikor Jakpus berhak memutus kasus BTS.
"Menyatakan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini," ujar JPU.
Diketahui, kasus ini sudah menjerat enam orang ke meja hijau. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Keenam orang tersebut adalah eks Menkominfo sekaligus eks Sekjen Partai NasDem Johnny Gerald Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.
Atas perbuatannya, Irwan, Mukti, dan Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.
Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.