![Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Irwan Hermawan. Hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089519700-1688462024-830-556.jpg)
Kamis , 27 Jul 2023, 14:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS
![Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/027213200-1689220991-830-556.jpg)
Kamis , 13 Jul 2023, 20:48 WIB
Penyidik Ungkap Sosok S Terkait Pengembalian Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS
![Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/031854200-1689220956-830-556.jpg)
Kamis , 13 Jul 2023, 12:28 WIB
In Picture: Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
![Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan. Tiga terdakwa kasus BTS akan membacakan eksepsi dalam sidang hari ini.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/001995900-1689060580-830-556.jpg)
Rabu , 12 Jul 2023, 07:48 WIB