Kasus Pinjamam Fiktif PNM di Garut, Polisi Terus Lakukan Klarifikasi
Sudah ada puluhan orang yang diklarifikasi, tetapi belum ada arah ke pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian masih terus melakukan klarifikasi terkait kasus dicatutnya data ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, untuk pinjaman ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Namun, belum ada petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan, hingga saat ibu sudah ada puluhan orang yang dimintai klarifikasi dalam kasus itu. Klarifikasi itu antara lain dilakukan kepada warga yang namanya dicatut, petugas desa setempat, dan pihak PNM.
"Sudah sekitar segitu (puluhan orang). Masih akan terus dilanjutkan," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (27/7/2023).
Kendati demikian, belum ada petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Polisi juga masih menunggu hasil verifikasi dari internal PNM dan mencari bukti lainnya.
Susilo menambahkan, hingga saat ini juga polisi juga masih belum menerima laporan. Karenanya, tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian baru sebatas melakukan klarifikasi.
"Kadang masyarakat, ketika PNM sudah menghentikan penagihan, dianggap selesai. Namun kami terus melanjutkan proses," ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan juga sempat menerima kunjungan kerja Direktur Bisnis PT PNM, Prasetya Sayekti, pada Rabu (26/7/2023). Berdasarkan keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, salah satu topik utama dalam pertemuan ini adalah mengenai kasus pinjaman fiktif yang terjadi di Kabupaten Garut. Pertemuan itu juga membahas secara intensif langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan analisis menyeluruh terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, merasa kaget karena tiba-tiba menjadi debitur di PNM. Padahal, para warga itu mengaku tak pernah meminjam uang di lembaga keuangan tersebut.