Polandia Ajukan Keluhan Limbah Ilegal dari Jerman

Pasar limbah di Polandia telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Limbah impor (ilustrasi).
Rep: Dwina Agustin Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA --  Polandia telah mengajukan keluhan kepada Komisi Eropa yang ditujukan kepada Jerman. Menteri Kebudayaan dan Lingkungan Polandia Anna Moskwa menyatakan pada Rabu (26/7/2023), keluhan ini menyoroti limbah yang diimpor secara ilegal.

Keluhan tersebut merupakan tahap pertama menuju kemungkinan tindakan hukum di Pengadilan Kehakiman Uni Eropa. Pengajuan ini, menurut Moskwa, setelah Berlin dan otoritas lokal gagal menanggapi permintaan penghapusan.

"Pembayar pajak Polandia tidak dapat membayar pengelolaan sampah Jerman. Kami sedang menunggu truk Jerman yang akan memasuki Polandia dalam beberapa hari mendatang untuk mengambil kembali sampah tersebut,” kata Moskwa.

Moskwa menyatakan, sekitar 35 ribu ton sampah terlantar di tujuh tempat pembuangan sampah.  Lebih dari 5.000 ton limbah kimia membakar ruang penyimpanan di Polandia barat akhir pekan lalu. 

“Pemerintah Civic Platform (PO) dan People’s Party (PSL) menciptakan El Dorado untuk sampah di Polandia,” kata Moskwa merujuk pada pemerintahan yang dipimpin oleh partai oposisi saat ini hingga 2015.

“Pemerintah (Law and Justice) PiS telah menyatakan perang yang menentukan terhadap mafia sampah,” katanya dikutip dari Anadolu Agency.

Kementerian Lingkungan Hidup Jerman mengatakan, belum menerima pengaduan yang diajukan Polandia. Namun, pemerintah Jerman memberikan perhatian bahwa ekspor limbah ilegal adalah masalah yang dipandang dengan keprihatinan.

Berlomba untuk memenuhi target daur ulang Uni Eropa, pasar limbah di Polandia telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Namun ada kekhawatiran bahwa Polandia menjadi tempat pembuangan sampah plastik.

Terdapat mafia sampah telah tumbuh untuk mengelola pembakaran ilegal. Greenpeace mengatakan, negara-negara Barat sering menggunakan negara-negara miskin untuk menghindari kerangka regulasi tersebut.   

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler