Ditolak di Cangkringan, Pemkab Sleman Diminta Kelola Sampah di Tamanmartani

Tak ada penolakan warga dijadikannya Tamanmartani sebagai tempat pengelolaan sampah.

Republika/Wihdan Hidayat
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menutup operasional TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September karena zona pembuangan sampah penuh dan melebihi kapasitas. Sedangkan tampungan sampah yang baru masih dikerjakan hingga awal Oktober mendatang. Sehingga untuk pengelolaan sampah untuk sementara akan dikembalikan kepada kabupaten/ kota masing-masing.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memerintahkan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengelola sampah secara mandiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Lokasi ini menjadi pengganti Cangkringan yang mana ditolak warga untuk menjadi tempat penitipan sampah sementara, menyusul ditutupnya TPA Regional Piyungan.

"Diperintahkan Pak Gubernur hari ini, Sleman harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di Tamanmartani, tidak bicara Cangkringan dan seterusnya. Kami sudah prolog ke Bupati Sleman," kata Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Status Tamanmartani ini sebagai tempat pengelolaan sampah fungsional terbatas yang sudah mulai dioperasikan Kamis (27/7/2023) ini. Namun, Tamanmartani hanya diperuntukan untuk sampah yang diproduksi Sleman.

"Sudah dibuka mulai hari ini sesuai dawuh Ngarsa Dalem. Jadi tegas beliau sampaikan untuk menggunakan Tamanmartani, tidak kemana-mana. Saya sudah matur langsung ke Bu Bupati (Sleman), tidak lewat perantara siapa-siapa," ucap Beny.

Tamanmartani dikatakan mampu menampung hingga 260 ton sampah per hari. Beny menegaskan, tidak ada penolakan warga dijadikannya Tamanmartani sebagai tempat pengelolaan sampah.

Hal ini mengingat warga sekitar sudah mengetahui adanya pembangunan di kawasan tersebut yang memang difungsikan sebagai tempat pengelolaan sampah. TPA Piyungan ditutup sejak 23 Juli hingga 5 September 2023 nanti. Penutupan ini dilakukan mengingat kapasitas TPA Piyungan yang sudah melebihi kapasitas.

Pemda DIY pun awalnya menyiapkan lahan di Cangkringan untuk penitipan sampah sementara, tidak sebagai tempat pembuangan sampah. Namun, ada penolakan dari warga setempat yang khawatir akan dampak yang bisa ditimbulkan dari sampah tersebut.

Dampak yang ditimbulkan secara langsung atas ditutupnya TPA Piyungan dirasakan oleh Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Namun, lahan di Cangkringan ini rencananya hanya untuk sampah yang diproduksi oleh Sleman dan Kota Yogyakarta.

Sedangkan Kabupaten Bantul bisa mengelola sampahnya secara mandiri. Namun, dikarenakan adanya penolakan tersebut, akhirnya diperintahkan oleh Gubernur DIY agar Tamanmartani dijadikan sebagai tempat pengelolaan sampah yang khusus untuk Sleman.

"Sleman hari ini diperintahkan oleh Bapak Gubernur harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di Tamanmartani," tutur Beny.

"Sudah diperintah Pak Gubernur bahwa Sleman tidak gunakan Cangkringan," kata dia menambahkan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler