Polda Masih Buru Miss Huang Terkait Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap sosok Miss Huang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih memburu salah satu pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal yaitu Miss Huang. Hanya saja, kepolisian hingga saat ini, masih belum mengetahui identitas asli dari Miss Huang yang diduga berada di luar negeri.
Polda Metro melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri akan mengajukan red notice atas nama Miss Huang. "Karena Miss H ini identitasnya sendiri kita belum tahu. Kalau tahu identitas aslinya, tahu nomor paspornya dan sebagainya, kita bisa tahu warga negara mana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, kata Hengki, jajarannya juga belum tahu apakah yang bersangkutan pernah ke Indonesia atau tidak. Karena itu, sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap sosok Miss Huang tersebut.
Dalam kasus TPPO modus jual ginjal di Kamboja, Miss Huang memiliki peran penting. "Sedang kita dalami semua. Kita bisa bongkar semua kita sedang dalami semua untuk mendeteksi," jelas Hengki.
Kemudian untuk dapat menangkap sosok Miss Huang, kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di Kamboja. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri langsung berkomunikasi dengan ke atase pertahanan Kamboja. Namun Hengki belum membeberkan identitas wanita yang dijuluki sebagai Miss Huang tersebut.
"Kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena disana belum ada kepolisian, jadi sangat di-backup oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," terang Hengki.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ke-12 tersangka masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain Aipda M, juga seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Pegawai imigrasi Bali tersebut disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Ali Mansur).