Kemenag: Daftar Sertifikasi Halal Hanya Lewat PUSAKA

PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia secara “on the spot” bagi para pelaku usaha UMKM guna mewujudkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Wibowo Prasetyo, menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui satu pintu. Hal ini bisa melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman PTSP.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman resmi PTSP," ujar Wibowo dalam kegiatan Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (28/7/2023).

Dua hal ini disebut sebagai saluran pendaftaran resmi sertifikasi halal. Bila ada yang lain, maka bisa dipastikan hal itu palsu.

Wibowo lantas menegaskan, jika ada kerugian atas hal tersebut maka hal itu sudah di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada.

Ia lantas menjelaskan PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Ini merupakan program prioritas, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan dari Kementerian Agama.

"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," lanjut dia.

Ia lantas berharap informasi ini dapat disebarluaskan, sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal. Media dinilai memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat, bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. Oleh karena itu, semuanya dilaksanakan serba digital dan daring.

"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa tumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," ujar dia. 

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler