Tabrakan Kereta VS Mobil di Jombang, Polisi: Penyebab Rinci Belum Bisa Diketahui  

Enam orang meninggal dunia akibat tabrakan kereta dengan mobil di Jombang

Dok humas Humas PT KAI Daop 7
Mobil tertabrak kereta di Jombang 6 orang meninggal dunia, Ahad (30/7/2023).
Rep: C02 Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Dua korban selamat dari kecelakaan maut di Jombang antara mobil dengan kereta masih mengalami luka berat dan proses perawatan di RSUD Jombang.  

Baca Juga


Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan bahwa kondisi korban belum bisa dimintai keterangan karena mengalami luka berat. Oleh sebab itu, penyebab kejadian secara rinci belum bisa diketahui.  

"Untuk sementara ini kita belum dimintai keterangan terkait masalah ini ke keluarga dari masing-masing orang yang korban meninggal dunia tadi, karena posisinya masih di RSUD Jombang," kata Aldo ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7/2023).  

"Yang bisa dimintai keterangan nanti baru dua orang dan dua orang tersebut baru mengalami luka berat," katanya menambahkan.  

Disinggung soal tujuan bertolak dari mobil yang tertabrak kereta, pihaknya juga masih belum bisa mengkonfirmasi. 

Dia juga belum bisa mengkonfirmasi apakah delapan orang korban tersebut apakah satu keluarga atau bukan.

"Baru mau mintain keterangan terkait masalah detailnya. Kan cuma 8 orang tersebut, cuma kan yang dua yang selamat dua orang untuk detail terkait masalah kemana tujuannya apakah keluarga terus keadaan mabuk atau enggak, kita kan belum tahu," katanya. 

Pihaknya juga mengatakan bahwa perlintasan sebidang tersebut memang tidak ada palang pintunya. Namun, dia mengatakan biasanya di palang pintu tersebut ada yang berjaga.  

"Tadi malam dicek TKP memang tidak ada palang pintunya dan juga tadi malam itu kejadian kan sudah larut malam hampir jam 12 biasanya ada relawan di situ tadi malam tidak ada mungkin sudah pulang, istirahat," katanya.  

Pihaknya juga mengungkapkan dari keterangan warga di sekitar lokasi bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut baru terjadi kali ini. "Ada pemilik warung di sekitar tempat tersebut baru kejadian hari ini," katanya. 

Baca juga: Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan kecelakaan itu berawal saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat.

"Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yg melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho," katanya saat dikonfirmasi, Ahad. 

Dia mengatakan masinis juga langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan dengan lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara stasiun Jombang - Sembung. 

Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi. KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian juga langsung dilakukan pemeriksaan. 

"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85," kata dia. 

Selain itu, Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang juga mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan. 

Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi. 

Pihaknya mengatakan saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho. 

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia sedangkan dua lainnya mengalami luka berat.  Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42). 

Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut. 

PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. 

 

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler