Aturan Pelaksanaan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual di Bogor Masih Diproses

Adanya Perda P4S di Kota Bogor disebut untuk menyelamatkan anak-anak.

Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, masih memproses aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Aturan turunan itu bentuknya disebut berupa peraturan wali kota (perwal).

Baca Juga


Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, draf perwal tersebut sudah ada. “Masih digodok. Sudah ada drafnya, saya masih pelajari,” kata Bima Arya kepada Republika.co.id, Senin (31/7/2023).

Forum Masyarakat Peduli Bogor sebelumnya sempat mendesak wali kota untuk segera menerbitkan perwal menindaklanjuti Perda P4S. Dalam perda itu disebutkan, peraturan pelaksanaan perda harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan. Namun, hingga 2023, perwal itu tak kunjung diterbitkan.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah sebelumnya menjelaskan, pimpinan Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Bogor serta memberikan sejumlah masukan untuk perwal.

Menurut Syarifah, isi perwal sebagai peraturan pelaksanaan Perda P4S perlu disinkronkan dengan Perda HAM, yang baru disahkan pada April 2023. “Pada 2023 DPRD Kota Bogor juga mengeluarkan Perda HAM. Ini pun kita sinkronkan karena ini saling terkait antara Perda HAM dan P4S,” kata Syarifah, Jumat (14/7/2023).

Syarifah mengatakan, sinkronisasi kedua perda tersebut dilakukan agar nantinya perwal tidak diubah-ubah lagi. Berdasarkan laporan dari Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, kata dia, proses sinkronisasi sudah mencapai sekitar 90 persen.

Namun, Pemkot Bogor tengah meminta fasilitasi di Provinsi Jawa Barat, yang kembali membutuhkan waktu. Syarifah mengajak masyarakat mengawal proses penerbitan perwal agar Perda P4S bisa segera diterapkan di Kota Bogor.

Diharapkan, kata dia, ketentuan perda sudah dapat diterapkan menjelang akhir masa kepemimpinan Bima Arya sebagai wali kota. “Yang terpenting di akhir masa kepemimpinan beliau sudah ada. Ini tentang bagaimana kita menyelamatkan anak-anak dan agama kita,” ujar Syarifah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler