Jika Saksi tak Hadir, Penyidik akan Naikkan Status Kasus Panji Gumilang
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara.
Republika
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pihaknya akan meminta keterangan enam orang saksi pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga
Menurut dia, jika enam orang saksi tersebut tidak hadir, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler