Komisi X: Guru P1 yang Lolos Passing Grade 1 Butuh Skema yang Jelas
5.601 guru yang lolos P1 meminta proses segera dituntaskan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, melihat sejak awal tidak ada koordinasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah terkait perekerutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia ingin agar guru honorer prioritas pertama (P1) yang lolos nilai ambang batas dalam seleksi PPPK harus dituntaskan dengan skema yang jelas.
“Memang sedari awal terlihat tidak ada koordinasi yang jelas dari Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penentuan formasi yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Fikri kepada Republika, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, dengan ketiadaan koordinasi itu, proses rekrutmen sudah terjadi. Guru-guru pun sudah melewati semua mekanisme yang berlaku.
Dari banyak peserta yang mengikuti proses tersebut, ada guru yang masuk ke dalam kategori P1 dan dinyatakan lolos nilai ambang batas. Tapi, masih ada guru-guru tersebut yang masih belum jelas nasibnya.
“Proses rekrutmen telah terjadi, dan bapak ibu guru ini sudah melewati semua mekanisme dan telah dinyatakan lolos passing grade, tentu ini harus dituntaskan dengan skema yang jelas,” kata Fikri.
Hal itu dia sampaikan dalam merespons sejumlah guru SMA dan SMK yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah yang datang kepadanya pada Jumat (28/7/2023) lalu. Mereka menyampaikan keresahannya akibat ketidakjelasan akan nasib mereka dalam proses perekrutan guru PPPK.
“Harapan kami sejumlah 5.601 P1 yang sudah lolos passing grade agar segera dituntaskan,” ungkap Jamjuri, salah satu perwakilan guru yang hadir.
Menurut dia, para guru tersebut semakin resah dengan rencana pemerintah akan membuka PPPK paruh waktu, sedangkan nasib kami belum jelas, membuat kami semua galau.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok DPR akan segera rampung. Ditargetkan RUU ASN akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang. Menurut dia, ada kabar baik bagi tenaga honorer, yakni DPR memastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujar Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Selasa (25/7/2023).
Politikus partai Golkar itu menjelaskan terkait status tenaga honorer yang diatur dalam RUU tersebut. Menurut dia, di dalam peraturan yang baru nantinya akan ada beberapa kategori yang dapat menjadi status tenaga honorer ke depan, yakni PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.