Soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Begini Respons Muhammadiyah
Muhammadiyah meminta masyarakat percayakan kasus Panji Gumilang ke aparat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Prof Abdul Mu’ti menilai penetapan Pimpinan Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama sudah tepat.
“Penetapan Panji Gumilang dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat,” ujar Prof Mu’ti saat dihubungi via WhatsApp, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Prof Mu’ti berharap, proses hukum berikutnya bisa berlangsung dengan cepat. “Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat,” ucap dia.
Sebagai pimpinan Muhammadiyah, dia pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dalam merespons kasus hukum yang dihadapi Panji Gumilang ini.
“Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian,” kata dia guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan...
Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1X24 jam.
“Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” jelas Djuhandhani
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri
Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor.