Kenali Wajah Buronan, Dirjen Imigrasi Kasih Tahu Caranya

Dengan teknologi terbaru, Imigrasi hanya perlu foto orang yang akan diamankan.

ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim mengungkapkan, Indonesia mempunyai teknologi terbaru mengenali wajah guna mencekal orang yang masuk dalam daftar larangan sementara keluar dari Wilayah Indonesia.       

Baca Juga


Hal ini disampaikan Silmy saat konferensi pers "Pengungkapan Tersangka Kasus Penyeludupan Manusia Masuki Proses Peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

"Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kami tidak perlu tahu nomor paspor. Cukup foto dari target yang akan diamankan," ujar Silmy kepada awak media.

Menurut dia, teknologi tersebut tidak membutuhkan banyak data dari target yang akan dicekal ke luar negeri. Pihaknya hanya membutuhkan foto orang tersebut untuk diamankan. 

Adapun saat target tersebut berada di Imigrasi, teknologi terbaru itu akan mengeluarkan semua data paspor beserta riwayat perjalanannya selama di luar negeri. Hal ini dinilai memudahkan Ditjen Imigrasi untuk mengamankan siapapun target yang dicekal ke luar negeri.    

"Ini memudahkan kami untuk mengamankan siapapun yang jadi target kami dalam hal penegakan hukum dan juga membantu institusi penegakan hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, KPK dan sebagainya," ungkap Silmy.

Tidak hanya itu, Silmy mengaku teknologi yang baru digunakan tahun ini dapat meningkatkan kemampuan dalam mengejar target lainnya. Operasi di Bali juga cukup efektif menurunkan potensi pelanggaran ketimbang awal 2023 atau tahun sebelumnya.    

Selain itu, teknologi terbaru ini membantu Ditjen Imigrasi menangkap ODG (37 tahun) pelaku pemalsuan cap keimigrasian Indonesia yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). ODG diketahui beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler