Bupati Karawang Ingatkan ASN Jangan Pakai Gas Elpiji Tiga Kilogram

ASN di Karawang disebut mampu membeli gas elpiji nonsubsidi.

ANTARA FOTO/Ampelsa
(ILUSTRASI) Warga membeli gas elpiji ukuran tabung tiga kilogram, yang merupakan barang bersubsidi.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, diingatkan tidak memakai gas elpiji ukuran tabung tiga kilogram, yang merupakan barang bersubsidi. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan peringatan itu.

Baca Juga


“Mereka sudah kami berikan TPP atau tambahan penghasilan pegawai, jadi mereka pasti mampu membeli elpiji nonsubsidi,” kata Bupati di Karawang, Selasa (1/8/2023).

Bupati menjelaskan, gas elpiji tiga kilogram adalah barang bersubsidi yang dikhususkan untuk kelompok masyarakat tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta masyarakat atau pelaku usaha yang tak berhak agar tidak menggunakan gas bersubsidi itu.

Kalangan hotel dan restoran di Karawang juga diingatkan tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi. Terkecuali bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan laba Rp 5 juta per bulan, yang memang diperbolehkan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.

“Saya mengingatkan kita semua harus sadar bahwa gas elpiji tiga kilogram itu adalah barang subsidi. Mereka yang tidak mampu yang paling berhak mendapatkan dan merasakan manfaat dari subsidi ini,” kata Bupati.

Terkait gas elpiji bersubsidi itu, Bupati mengatakan, pemkab sudah menggelar rapat koordinasi bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) wilayah Karawang-Purwakarta. Pemkab bersama Hiswana mengevaluasi pendistribusian gas elpiji tiga kilogram agar tepat sasaran.

Soal pendistribusian gas elpiji tiga kilogram itu mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar. Ketua LPKSM Linkar, Eddy Djunaedy, meminta Pemkab Karawang meningkatkan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi tiga kilogram.

Apalagi, Eddy mengatakan, Polres Karawang sempat mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Menurut dia, pendistribusian gas elpiji yang tidak tepat atau penyalahgunaannya itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan konsumen yang berhak.

“Pendistribusian elpiji subsidi harus diperbaiki. Pengawasannya juga harus ditingkatkan. Itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan elpiji bersubsidi,” kata Eddy.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler