Mau Beli Elpiji Subsidi, Ini Cara Registrasi ke Pangkalan
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember tahun ini untuk registasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa melakukan registrasi diri jika hendak membeli elpiji subsidi. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember tahun ini untuk registrasi.
Cara registrasi, Coorporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, masyarakat yang hendak mendapatkan elpiji subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan elpiji resmi milik Pertamina di wilayah terdekat. Nantinya, akan ada petugas yang siap mendata masyarakat.
"Langsung melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat. Nanti ada petugas Pertamina yang melakukan pendataan dan registrasi," kata Irto kepada Republika, Senin (31/7/2023).
Irto juga menjelaskan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK) pada saat registrasi ke Pangkalan. Irto mengimbau agar masyarakat mendatangi pangkalan secara mandiri.
"Cukup membawa KTP dan KK. Nanti semua dibantu petugas Pertamina di pangkalan," ujar Irto.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan siapapun masyarakat diharapkan untuk registrasi. Registrasi ini berfungsi untuk pendataan masyarakat yang memang merasa membutuhkan elpiji subsidi.
"Ini kami dorong buat masyarakat registrasi aja dulu. Kami kasih waktu targetnya akhir tahun ini selesai," ujar Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).
Tutuka menjelaskan nantinya pemerintah secara paralel juga melakukan pencocokan data dengan data P3KE maupun DTKS yang sedang dilakukan pemutakhiran data. Nantinya, dari data registrasi dari masyarakat dan data P3KE baru ditentukan mana mana saja masyarakat yang membutuhkan.
"Karena nanti, ini semua harus subsidi tepat sasaran. Subsidinya ini nanti bentuknya ke orang. Agar nggak bocor terus subsidinya," tegas Tutuka.