KPK dan TNI Sepakat Joint Investigation Kasus Basarnas
KPK dan Puspom TNI sepakat melakukan joint investigation dalam kasus OTT Basarnas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI sepakat untuk melakukan penyidikan bersama atau joint investigation terkait kasus suap di Basarnas. Hal ini disepakati usai Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Rabu (2/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pertemuan kedua pimpinan itu dilakukan di rumah dinas Yudo Margono. "Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau join investigation antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali kepada wartawan, Rabu.
Ali menjelaskan, penyidikan bersama ini dilakukan berdasarkan Pasal 42 UU KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyebut, kedua instansi bakal menangani kasus tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing," ujar Ali.
Di sisi lain, Ali mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai teknis persidangan yang akan dilakukan. Sebab, dia mengatakan, saat ini KPK dan Puspom TNI masih fokus menyelesaikan proses penyidikan.
"Sekarang kan dalam proses penyidikan, itu dulu. Bagaimana kemudian menyelesaikan berkas perkara penyidikan. Nanti secara teknis ke depan akan dilakukan secara bersama-sama seperti apa proses selanjutnya," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
KPK telah menahan ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut. Sedangkan proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI. Kedua perwira ini pun sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU.