Pemerintah Akui Elpiji 3 kg Dioplos Hingga Ditimbun Bikin Pasokan Langka 

Laju permintaan elpiji 3 kg terus mengalami kenaikan.

Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pengoplosan gas Elpiji bersubsidi di Kota Bogor. Tiga pelaku yang ditangkap telah mengoplos ribuan tabung gas Elpiji bersubsidi.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya praktik pengoplosan hingga penimbunan pasokan gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah. Praktik itu lantas turut menjadi pemicu peningkatan permintaan hingga kelangkaan yang dirasakan masyarakat. 

Baca Juga


Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, laju permintaan elpiji melon itu terus mengalami peningkatan sedangkan gas elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg yang tidak disubsidi justru mengalami penurunan. 

“Ini jadi perhatian kami, apakah ada pergesera dari nonsubsidi ke subsidi? Faktanya ada beberapa pengoplosan,” kata Tutuka dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (3/8/2023). 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM, Maompang Harahap, menambahkan, peningkatan realisasi volume penyaluran elpiji subsidi sejak 2019 hingga 2022 naik 4,5 persen tahun sehingga total penyaluran tahun 2022 mencapai 7,8 juta metrik ton. 

Adapun, penyaluran elpiji non subsidi pada periode sama turun 10,9 persen menjadi hanya 460 ribu metrik ton pada tahun lalu. 

Temuan tersebut membuat pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) harus meningkatkan pengawasan sembari terus melakukan pendataan konsumen elpiji tiga kg yang berhak menerima.

Hingga saat ini, sudah ada....

 

Sebagai catatan, hingga saat ini sudah terdapat 6,7 juta konsumen yang terdaftar sebagai penerima gas bersubsidi itu. Nantinya hanya masyarakat yang terdata yang bisa memperoleh elpiji tiga kilogram Adapun pendataan akan selesai pada kuartal ketiga tahun ini. 

“Kepolisian dan Pertamina selaku badan usaha meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan. Bentuk lain penyalahgunaan adalah penimbunan,” kata dia. 

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya praktik penjualan melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Lebih jauh, terdapat pula penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan daerah distribusinya menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen. 

 

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tiga kilogram dari yang saat ini berlaku,” ujarnya.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler