Beli Obat Keras Secara Daring, Pemuda di Indramayu Diringkus Polisi

Pemuda tersebut diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.

Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Otong Jubaedi.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Pada Selasa (1/8/2023), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap pemuda berinisial R alias Goris (18 tahun), yang diduga mengedarkan secara ilegal obat keras terbatas.

Baca Juga


Pemuda asal Desa Linggajati, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, itu diringkus polisi di depan sebuah ruko di desanya, Selasa siang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati seribuan tablet obat keras.

“Jumlah total barang bukti yang kami amankan ada 1.103 tablet,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, Kamis (3/8/2023).

Otong mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda tersebut mengaku membeli obat keras terbatas atau sediaan farmasi tersebut melalui salah satu marketplace. “Tersangka membeli secara online,” kata dia.

Setelah menangkap tersangka pengedar, Otong mengatakan, Satresnarkoba Polres Indramayu berupaya memburu penjual obat keras secara daring.

Menurut Otong, jajarannya masih mendalami kasus peredaran ilegal obat keras terbatas itu. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler