TRC Wiralodra Polres Indramayu Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Obat Keras
Selain tersangka pengedar, polisi juga mengamankan seorang pembeli obat keras.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Tim Patroli TRC Wiralodra Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka pengedar obat keras. Selain tersangka pengedar, polisi juga mengamankan seorang pembeli obat keras.
Peredaran ilegal obat keras itu terungkap saat Operasi Antik Lodaya 2023 di kawasan Jalan Ibu Tien, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. TRC Wiralodra menangkap tersangka berinisial T (38 tahun), N (29), dan R (46), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Mereka disebut tertangkap basah sedang melakukan transaksi jual beli obat keras. TRC Wiralodra juga mengamankan seorang pembeli obat keras itu, berinisial A (29), warga Kecamatan Indramayu.
Selain melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti 1.335 butir obat keras. Terdiri atas 130 tablet Tramadol, 439 butir Hexymer dalam 38 paket, dan 766 butir DMP dalam 32 paket. Disita juga tiga unit ponsel, uang tunai Rp 390 ribu, dan tiga unit sepeda motor.
Para tersangka kasus peredaran ilegal obat keras itu diserahkan ke jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Subseksi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, mengapresiasi TRC Wiralodra yang mengungkap kasus peredaran ilegal obat keras terbatas.
“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” kata dia, Selasa (1/8/2023).
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan peredaran ilegal obat keras terbatas, Polres Indramayu tengah menggelar Operasi Antik Lodaya 2023.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu,” kata Tasim.