Kemenko PMK Tegaskan Proses Belajar Mengajar di Al Zaytun Tetap Berjalan

"Santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini."

Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan kendati polisi menetapkan pimpinannya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, jumlah santri yang mengenyam pendidikan di Al Zaytun tercatat mencapai hampir 5.000 orang.

Baca Juga


"Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Warsito mengatakan, secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar akan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan didampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) serta Bareskrim Polri. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.

"Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Zaytun," katanya.

Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu juga telah menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang. Penegasan itu diambil karena terdapat sekitar 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan hasil rapat mengenai nasib Al Zaytun, salah satunya menugaskan Kemenag RI memberi pendampingan kepada pondok pesantren, termasuk para santri dan tenaga pendidiknya. Dia menyampaikan tim pendamping dari Kemenag juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya.

Tujuan asesmen itu, kata Mahfud, untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun menekankan kegiatan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, harus tetap berjalan, meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantren-nya Al Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah," tegas Wapres dalam keterangan pers usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Ponpes As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis.

Menurut Wapres, para santri di pesantren tersebut perlu diberikan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang. "Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa (mendatangkan) pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang," tuturnya.

Berbicara terpisah, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil juga memastikan Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dibubarkan pascapenetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.

"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar, dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," kata Ridwan Kamil seusai Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu. Namun demikian, Kementerian Agama RI akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.

Ridwan Kamil menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama RI sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama RI untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," ujar dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler