Petinggi BAKTI Diguyur Uang dari Tersangka Kasus BTS 4G

Petinggi BAKTI mengakui diguyur uang dari tersangka kasus BTS 4G, Windi Purnama.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate. Petinggi BAKTI mengakui diguyur uang dari tersangka kasus BTS 4G, Windi Purnama.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Hukum BAKTI dan Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Darien Aldiano mengakui memperoleh uang dari Windi Purnama. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu berstatus tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. 

Baca Juga


Hal itu dikatakan Darien dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/8/2023). Darien diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

"Ada honornya panita itu?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.

"Honor pokja tidak ada," jawab Darien.

"Dari yang lain dapat?" tanya Fahzal lagi.

"Saya dapat dari Windi Purnama majelis," jawab Darien.

"Berapa dapat?" cecar Fahzal.

"Total untuk 5 orang Pokja 500 juta (rupiah)," jawab Darien.

Pokja pengadaan penyedia terdiri dari lima orang. Mereka mendapat jatah uang yang berbeda menurut pengakuan Darien.

"Saudara sendiri dapat berapa?" tanya Fahzal.

"150 (juta)," jawab Darien.

"Yang bener?" timpal Fahzal.

"Benar yang mulia," jawab Darien.

"150 juta Windi Purnama yang ngasih?" tanya Fahzal mempertegas.

"Betul," jawab Darien.

Walau demikian, Darien tak mengetahui Windi Purnama berasal dari konsorsium perusahaan pengaju tender yang mana. Darien baru mendapatkan uang itu pada akhir tahun 2021 atau setelah tuntasnya lelang proyek BTS.

"Dimana saudara dikasih?" tanya Fahzal.

"Saat itu di jalan pulang ke rumah," jawab Darien. 

"Sudah komunikasi dulu atau gimana? Masih di lingkungan kantor atau gimana?" tanya Fahzal.

"Oh sudah di luar, arah jalan pulang di daerah Tebet," jawab Darien. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler