Hanya Untuk yang Berhak, ESDM Data Penerima Subsidi LPG 3 Kilogram

Kementerian ESDM berupaya mentransformasi subsidi LPG agar lebih tepat sasaran.

Dok. Pertamina
Ilustrasi distribusi LPG 3 kilogram.
Rep: Intan Pratiwi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran. Hal itu dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna sebagai tahap awal.

Baca Juga


"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kilogram ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada Konferensi Pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran secara daring di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Pada kesempatan itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan, kegiatan pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram di subpenyalur atau pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 kabupaten/kota. Pendataan dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan, tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG tabung 3 kilogram. Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau kartu keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

"Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," ungkap Tutuka.

Tutuka juga menegaskan, hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG tabung 3 kilogram. Kelompok itu yakni rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran ini, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kilogram ke LPG nonsubsidi.

Selain itu, Tutuka juga mengharap dukungan dari pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana pemerintah daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG tabung 3 kilogram dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram yang tepat sasaran," ungkap Tutuka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler